Akhirnya! Sirene Polisi Tot-Tot Wuk-Wuk Dibekukan, Aturan Baru Demi Kenyamanan Masyarakat
- korlantas.polri.go.id
Sebelumnya, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
DPR RI Apresiasi Langkah Porli
Langkah ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Mereka menyebutnya sebagai terobosan positif demi ketertiban dan rasa adil di jalan raya. Tidak lagi ada kesan sirene jadi “simbol kekuasaan” yang bisa dipakai sesuka hati.
"Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath pada Minggu 21 September 2025.
Bagi Polri sendiri, kebijakan ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa suara publik benar-benar didengar.