Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung
- Freepik
Kemudian, ingat juga bahwa haram ketika memakai sperma atau sel telur dari selain pasangan sah (misalnya donor sperma, donor sel telur, atau rahim titipan atau surrogate mother).
Hal ini dianggap mencampurkan nasab, merusak keturunan, dan menyerupai zina modern. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mengaku anak kepada selain ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Program bayi tabung pun tidak boleh dilakukan saat pernikahan sudah berakhir. Seperti pakai sperma suami yang sudah meninggal atau setelah terjadi perceraian. Hal itu lantaran hubungan akad nikah sudah putus.
Maka, hikmah dan batasan bayi tabung adalah bentuk ikhtiar medis yang dibolehkan guna bantu pasangan suami-istri mendapatkan keturunan. Tetapi, tetap harus dilakukan dengan cara halal.
Islam menekankan proses bayi tabung dijaga dari hal-hal yang melanggar syariat. Seperti membuka aurat tanpa darurat, ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis tanpa batas), atau penggunaan jasa pihak ketiga dalam pembuahan.
Jika semua syarat syar’i terpenuhi, maka anak hasil bayi tabung sah nasabnya, halal, dan memiliki hak serta kedudukan sama seperti anak yang lahir secara alami.