Pandangan Islam Soal Kasus Penyadapan Smartphone
- Freepik
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12)
Pada ayat ini diketahui, penyadapan yang termasuk dalam tindakan mencari-cari kesalahan orang lain adalah perbuatan tercela dalam Islam.
Nabi ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, dan jangan pula saling memata-matai (tajassasu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini memperkuat larangan tajassus sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi sesama Muslim.
Menurut Islam sendiri, perbuatan penyadapan smartphone itu hukumnya haram. Pasalnya, perbuatan penyadapan itu pelanggaran kehormatan dan privasi orang lain. Penting bagi muslim untuk menjaga 'aurat, privasi, dan kehormatan sesama Muslim.
Namun, ada suatu kondisi darurat atau ada maslahat umum yang membuat perbuatan penyadapan smartphone diperbolehkan. Perlu diingat bahwa penyadapan ini diperbolehkan dengan syarat tertentu. Seprrti dilakukan otoritas yang sah (pemerintah atau aparat hukum). Kemudian ada indikasi kuat pada kejahatan atau ancaman keamanan. Satu lagi, dilakukan dengan izin prosedur yang jelas.