Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Warga

Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Warga
Sumber :

Sebelumnya, pelaku sempat menyerahkan kembali mobil curian tersebut pada korban. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Parungpanjang guna menghindari amukan warga yang kesal kepada pelaku.

8 Kecelakaan, 4 Nyawa Melayang: AGJT Desak Jalan Khusus Tambang Segera Dibangun

"Para pelaku akan dijerat Pasal 263, dan 362 djunto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti berupa satu unit mobil sudah kami diamankan," tandasnya. (FRI).*