Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Warga
Kamis, 25 September 2025 - 12:06 WIB
Sumber :
Sebelumnya, pelaku sempat menyerahkan kembali mobil curian tersebut pada korban. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Parungpanjang guna menghindari amukan warga yang kesal kepada pelaku.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 263, dan 362 djunto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti berupa satu unit mobil sudah kami diamankan," tandasnya. (FRI).*