Cegah Persekusi, Satpol PP Bogor Siapkan Kampung Trantibum di Ciluar
- Dok : Erik Prayoga
Bogor, VIVABOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memperkuat langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum (trantibum).
Selain meningkatkan patroli bersama Polresta Bogor Kota untuk mencegah aksi persekusi, Satpol PP menyiapkan RW di Kelurahan Diluar sebagai percontohan Kampung Trantibum.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan program tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pembinaan terhadap warga dan pengurus RT/RW di Kelurahan Ciluar telah dilakukan selama satu bulan terakhir.
Warga diberikan edukasi dan pelatihan mengenai regulasi serta didorong untuk berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum. Mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi. Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” kata Pupung, Jumat (14/8/2026).
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bogor bersama jajaran kepolisian rutin menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan untuk mencegah aksi persekusi atau main hakim sendiri.
Patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya kawasan belakang Blok C-D, Pasar Bubulak, area terminal, hingga Sukasari.
Pupung menegaskan, patroli tersebut difokuskan pada upaya pencegahan tindak kekerasan dan menjaga keamanan wilayah, bukan untuk melakukan penindakan secara sewenang-wenang.
“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi. Persekusi itu tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum. Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketertiban, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas, bukan bertindak sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah tengah menyusun regulasi resmi terkait penanganan dan pembinaan masalah ketertiban sosial.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam upaya penanganan persoalan ketertiban sosial di Kota Bogor ke depan.