Rakyat Kecil Kota Bogor Tuntut Keadilan atas Hak Tanahnya yang Diduga Diserobot Mafia Tanah

Tim Kuasa Hukum Ujang selaku ahli waris dari almarhum H. Em Sumiar
Sumber :
  • Viva Bogor

Kota Bogor, Viva Bogor -  Perjuangan rakyat kecil untuk mempertahankan hak atas tanah warisan dari upaya dugaan penyerobotan oleh mafia tanah telah masuk tahap baru di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

img_title Pemkot Pamerkan Puluhan Karya Unggulan di Bogor Innovation Award 2026

Perkara sengketa lahan yang melibatkan Ujang selaku ahli waris dari almarhum H. Em Sumiar ini terus bergulir, di mana ahli waris secara konsisten membentengi kepemilikan sah objek tanah yang berakar dari riwayat pembelian transaksional sejak periode 1992 hingga 1994 silam.

​Dalam sidang terbaru yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026 siang, dengan agenda pembuktian surat, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen fisik asli serta menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan. 

img_title Hujan akhirnya Mengguyur Kota Bogor Setelah Sebelumnya Sejumlah Wilayah Diselimuti Abu Vulkanik

Usai jalannya sidang pihak penggugat langsung berjalan keluar dan diwarnai sikap tertutup. Penggugat tidak bersedia memberikan tanggapan saat diminta keterangan oleh awak media. 

​Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengungkapkan sejumlah fakta penting dalam persidangan, salah satunya terkait sikap tegas pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor yang menolak seluruh isi gugatan dari pihak penggugat.

img_title Bersuara Vol. 1 Hadir di Kebun Raya Bogor, Musik dan Piknik Menyatu dengan Alam

​"Ya, dalam jawaban pihak Turut Tergugat I, yaitu dalam hal ini BPN, isinya adalah menolak seluruh gugatan penggugat. Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," ujar Firmansyah usai persidangan.

Menurut keterangan Firmansyah, pihak Kecamatan Kemang dan Kecamatan Tanah Sareal selaku turut tergugat dengan tegas membantah keberadaan dokumen tersebut.

​"Pihak Kecamatan Kemang dan Kecamatan Tanah Sareal mengatakan bahwa dokumen AJB Nomor 54 Tahun 1994 sampai 1995 milik penggugat yang mereka dalilkan dalam perkara ini itu tidak ada," tambahnya.

​Kendati demikian, pihak penggugat sempat mengajukan bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal.

Menanggapi hal tersebut, Firmansyah menilai isi surat dari kecamatan tersebut cukup membingungkan karena hanya menyatakan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak tercatat, tanpa merinci standar pengecekan maupun kejelasan data pemohon lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Firmansyah mengatakan pihaknya menduga ada proses penegakan hukum dari Polresta Bogor Kota yang terlalu dipaksakan.

Halaman Selanjutnya
img_title