Desak Surat Edaran Dicabut, Mohan Sebut DTSEN Tidak Akurat

Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan
Sumber :
  • Dok : Humpropub DPRD Kota Bogor

Bogor, VIVABOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Mohammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

img_title 9.645 Siswa Kabupaten Bogor Terima Beasiswa 2026, Sasaran Diperluas

Menurut Mohan, surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial itu di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor karena data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

img_title DPRD dan Pemkot Bogor Sepakati Perda Perlindungan Anak

“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu juga menjelaskan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

img_title Lapis Bobar Diluncurkan, Warga Bogor Barat Kini Bisa Urus Administrasi Lewat WhatsApp

Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.

Legislator yang lahir dari Dapil 2 Bogor Selatan ini juga menegaskan pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.

Menurutnya, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.

Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” katanya.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title