DPRD dan Pemkot Bogor Sepakati Perda Perlindungan Anak
- Dok : Diskominfo Kota Bogor
Bogor, VIVABOGOR — DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, paripurna membahas penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 dihadapkan pada sejumlah tantangan yang memengaruhi kebijakan umum dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, hingga saat ini Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Dalam Negeri belum ditetapkan.
Selain itu, Pemkot Bogor juga belum memperoleh informasi dari Kementerian Keuangan terkait besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027.
“Sehingga untuk sementara, TKD Tahun Anggaran 2027 menggunakan data berdasarkan alokasi Tahun 2026,” kata Dedie.
Meski demikian, penyusunan KUA-PPAS 2027 tetap diarahkan untuk mencapai target dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta menjalankan kegiatan prioritas dan unggulan yang tercantum dalam RKPD 2027 dengan tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan”.
Rencana belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung visi Bogor Beres dan Bogor Maju serta pelaksanaan misi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Dalam paripurna tersebut, Dedie juga menyampaikan Rancangan Dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sementara terkait disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda, Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil beserta jajaran pimpinan, seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama-sama membahas rancangan tersebut hingga dapat diselesaikan.
“Perda ini memiliki arti yang sangat strategis. Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” ujarnya.
Dedie menegaskan, upaya perlindungan anak tidak boleh baru dilakukan setelah terjadi kekerasan.
Ia menilai langkah pencegahan harus diperkuat untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ia menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini, termasuk kasus di tempat penitipan anak di Yogyakarta.