DPRD dan Pemkot Bogor Sepakati Perda Perlindungan Anak
- Dok : Diskominfo Kota Bogor
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya lingkungan yang aman, pengasuhan yang layak, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat.
“Demikian pula dengan perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk potensi ancaman penyebaran LGBTQ di kalangan anak-anak. Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.
Dedie mengatakan, upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Pemkot Bogor, lanjut Dedie, berkomitmen memastikan Perda tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis. Implementasinya akan diwujudkan melalui kebijakan, program, pengawasan, layanan, serta koordinasi yang nyata.
“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” tutupnya.