Alma Wiranta: Update Data SIMASDA Jadi Instrumen Penting Pengamanan Aset Pemkot Bogor

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta
Sumber :
  • IST

BOGOR, VIVABOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara daring, Jumat (12/6/2026).

img_title Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Dedie Rachim Targetkan Pengelolaan Aset Lebih Transparan dan Tingkatkan PAD

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa pengamanan aset daerah harus dilakukan melalui tiga instrumen utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.

img_title Mobil Dinas Dipakai Pihak Sipil, Ketua Komisi I Bakal Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah

Instrumen penting pengamanan aset daerah

Photo :
  • Istimewa

“Dalam strategi Asset Liability Management, tiga instrumen pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum,” ujar Alma dalam paparannya.

img_title Hindari Perselisihan dan Pertentangan, Warga Dukung Penataan Alun-alun Empang

Menurutnya, FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset daerah di tengah berbagai persoalan aset yang masih dihadapi pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga berkaitan dengan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penguatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penerimaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Dalam kesempatan tersebut, Alma menyoroti pentingnya pemutakhiran data aset melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMASDA).

Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi sengketa maupun penyerobotan aset milik pemerintah.

“Update data itu nyawa pengamanan. Kalau di SIMASDA luas tanah tercatat 500 meter persegi tetapi di lapangan 700 meter persegi, berarti ada 200 meter persegi yang rawan diserobot. Scan QR setiap triwulan wajib dilakukan dan data pejabat penanggung jawab harus selalu diperbarui sebagai mitigasi risiko,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aset bergerak wajib dilengkapi stiker kode QR. Selain itu, berbagai bentuk pemanfaatan aset seperti hibah, sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), hingga pinjam pakai harus melalui legal review yang disesuaikan dengan nilai aset. Alma juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurutnya, tanah yang belum bersertifikat memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

“Tanah tanpa sertipikat ibarat aset tanpa pagar. Karena itu perlu kolaborasi dengan Kantor Pertanahan. Target tahun 2026 seluruh tanah milik Pemkot Bogor sudah bersertipikat,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title