PT Sentul City Tegaskan Hormati Putusan PTUN Bandung soal Serah Terima PSU
- Istimewa
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – PT Sentul City Tbk menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi di ruang publik mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
Melalui keterangan resminya, PT Sentul City Tbk menyatakan perlu memberikan penjelasan agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses serah terima PSU telah dijalankan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan dilakukan di bawah arahan, pembinaan, dan pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Public Relation PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, mengatakan perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam proses penyelesaian serah terima PSU.
"Kami akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan PT Sentul City juga telah melaksanakan apa yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam proses serah terima PSU kami menjalankan arahan, pembinaan, serta pengawasan dari Pemkab Bogor untuk menjaga komitmen demi kenyamanan warga," ujar Maesa Putri.
Menurutnya, seluruh langkah yang telah dilakukan perusahaan selalu mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, PT Sentul City menyatakan akan terus mendukung setiap proses yang diperlukan pemerintah dalam penyelesaian persoalan PSU.
"Semua yang kami lakukan tentu berdasarkan aturan-aturan pemerintah. Apa pun yang dibutuhkan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan PSU telah kami laksanakan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.
PT Sentul City juga menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti setiap arahan pemerintah dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menyatakan seluruh aspirasi warga Sentul City akan tetap menjadi perhatian sepanjang proses penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.