Pemkab Bogor Diminta Mencabut Revisi Site Plan Perumahan Dramaga Pratama
Bogor – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, bersama Developer Perumahan Dramaga Pratama yaitu PT. Surya Pelita Pratama, Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, Kepala Desa dan Camat Ciampea akhirnya terlaksana.
Usai rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, melalui Ketuanya yaitu Muhammad Irvan Maulana, meminta revisi site plan Perumahan Dramaga Pratama milik PT. Surya Pelita Pratama, untuk dicabut oleh Pemkab Bogor.
"Saya minta, Pemkab Bogor mencabut revisi site plan Perumahan Dramaga Pratama, karena terjadi sengketa lahan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana kepada awak media, Kamis, 11 September 2025.
Muhammad Irvan Maulana menuturkan, bahwa sengketa lahan ini, terjadi antara PT. Surya Pelita Pratama dengan warga Ciomas yaitu Dini, yang membeli lahan dari Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor M. Hasani.
M. Hasani, yang merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Dini, karena lahan yang ia beli, tiba - tiba diklaim milik dalam SHGB PT. Surya Pelita Pratama.
Padahal, M Hasani, seperti yang diutarakan Kepala Desa, tidak pernah menjual lahannya kepada PT. Surya Pelita Pratama, selain kepada Dini.
Sementara, Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, beralasan menerbitkan SHGB atas nama PT. Surya Pelita Pratama karena berdasarkan SHGB induk, beserta dokumen - dokumen pendukung.