Anggota DPRD Bogor Dilaporkan Polisi, DPRD Gelar RDP Bahas Lahan Dramaga Pratama
- Ist : Sekertariat DPRD Kabupaten Bogor
Bogor –DPRD Kabupaten Bogor tengah diterpa isu panas terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah yang menyeret salah satu anggotanya. Di tengah mencuatnya laporan polisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) besok pada Rabu, 10 September 2025 terkait lahan di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea.
RDP yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di ruang rapat Ir. H.R. Djoenaida Kartawidjaja, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, akan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Dalam undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bogor Nawawi Ikal Kurdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor diminta menghadirkan sejumlah kepala dinas, mulai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hingga Kepala Satpol PP, Disperdagin, Camat Ciampea, dan Kepala Desa Cibadak. Pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama juga diundang untuk memberikan keterangan.
Langkah DPRD ini tak lepas dari mencuatnya laporan pidana terhadap M. Hasani, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil IV yang juga politisi PPP. Ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Dini, warga Ciomas, yang mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
Menurut Dini, dirinya membeli lahan seluas 3.138 meter persegi di kawasan Dramaga Pratama dari Hasani pada September 2023. Namun, setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik PT Surya Pelita Pratama.
“Kesabaran saya sudah habis. Saya jelas jadi korban dan tertipu. Karena itu saya menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum,” kata Dini, yang mengaku sudah mengeluarkan lebih dari Rp1 miliar, termasuk membayar PBB tanah tersebut.
Kuasa hukum Dini, Deni Firmansyah, SH, menuturkan pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi, namun tak digubris oleh Hasani. “Karena tidak ada itikad baik, kasus ini kami laporkan ke Polda Jabar pada akhir Agustus 2025. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum juga sudah kami daftarkan ke PN Cibinong,” jelasnya.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat.
“Bagaimana mungkin wakil rakyat justru diduga merugikan rakyat? Ini jelas mencederai amanah publik,” tegas Deni.
Kini masyarakat menunggu langkah hasil RDP DPRD Bogor besok. Bagi publik, penyelesaian kasus ini secara adil bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga kunci mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Bogor.