Aktivis WALHI Jabar Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Pejuang Lingkungan

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor - Tarik menarik kepentingan terhadap kisruh penegakan hukum alih fungsi lahan, kerusakan alam dan lingkungan hidup tak jarang menimbulkan permasalahan serius. Kerusakan hutan dan lingkungan hidup pun secara masif masih terjadi.

Lombok Panen Rezeki dari MotoGP Mandalika 2025, Perputaran Uang Capai Rp4,8 Triliun

Indikasi adanya upaya pembungkaman maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum berkepentingan telah membuat masyarakat takut untuk mengungkap temuan dan fakta di lapangan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (WALHI Jabar) menyoroti adanya indikasi intimidasi, pembungkaman maupun pembunuhan karakter terhadap upaya penegakan hukum terkait isu lingkungan hidup dan kerusakan hutan serta alih fungsi lahan. Tak jarang terjadi, aktivis dan pers menjadi target korbannya untuk pengalihan isu.

DIduga Buntut Penutupan Galian Tambang, Aktivis Dapat Intimidasi, KDM Bilang Begini

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, meminta Keterbukaan Informasi Publik dijalankan secara konsisten. "Kami juga mengecam apabila ada oknum pejabat atau pun siapa pun itu yang telah melakukan pembunuhan karakter kepada masyarakat atau media massa atau insan pers yang konsisten mengungkap isu lingkungan hidup," tegasnya, Rabu 8 Oktober 2025.

WALHI Jabar memandang pembunuhan karakter atau bentuk intimidasi harus di hentikan, dan jika terbukti pejabat dan oknum yang telah melakukan hal tersebut dapat di perkarakan secara hukum yang berlaku. "Ini salah satu penyebab hutan dan lingkungan hidup secara masif masih terjadi kerusakan," ungkap aktivis yang akrab disapa Iwang.

Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Siap Tampil Menyerang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Merujuk kepada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah peraturan yang mengatur bahwa setiap orang atau kelompok dapat melayangkan permohonan informasi yang bersifat publik.

Sehingga, jika ada orang atau kelompok yang memohonkan informasi wajib sifatnya pejabat pelayan publik (PPID) memberikan informasi secara terbuka kepada si pemohon.

Halaman Selanjutnya
img_title