Daftar Tanggal Merah Tahun 2026 Resmi dari Pemerintah, Libur Lebih Setengah Bulan
- pixabay
Bogor – Pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 hari sebagai libur nasional pada tahun 2026. Ketetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat menyampaikan bahwa keputusan mengenai 17 hari libur ini telah melalui pembahasan dalam rapat tingkat menteri.
"Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," katanya dikutip antaranews.
Adapun rincian hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili