Bantuan Pendidikan 2025, PIP Bisa Jadi Penyelamat Anak dari Putus Sekolah
Minggu, 14 September 2025 - 20:54 WIB
Sumber :
- puslapdik.kemendikdasmen.go.id
- Kelas 9: Rp375.000 (setengah tahun)
3. Pelajar Sekolah Menengah Atas/SMK/MA atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar:
- Kelas 10–11: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga mendukung kegiatan belajar tambahan maupun ekstrakurikuler. Pendaftaran PIP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau melalui pihak sekolah secara langsung.
Baca Juga :
Dua Ruang Kelas SDN Nagela Ambruk Diterjang Hujan Deras, Siswa Terpaksa Belajar di Majlis Ta’lim
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.