Catat! Siswa SD hingga SMP di Kota Bogor Belajar Jarak Jauh Hingga Tanggal Segini
- pixabay
BOGOR- Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/4822-Sekret Tahun 2025 tentang Himbauan Kegiatan Pembelajaran.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi, Pemkot mengimbau bagi seluruh sekolah jenjang PAUD/PKBM, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara daring selama dua hari, yakni tanggal 1-2 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk membantu aparat kemanan menjaga kondusivitas Kota Bogor sekaligus mengurangi kekhawatiran para orang tua di tengah situasi politik dan keamanan saat ini.
“Kami mengimbau seluruh sekolah, guru, dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan proses belajar tetap berjalan,” ungkap Herry Karnadi, Senin (1/9/2025).
Herry menegaskan, guru dan wali kelas diminta berkoordinasi dengan orang tua murid dalam memantau keaktifan siswa.
Sementara itu, pengawas sekolah wajib melaporkan hasil pemantauan kegiatan belajar mengajar secara daring kepada kepala bidang sesuai jenjang pendidikan. Selain itu, ia juga mengingatkan tenaga pendidik dan kependidikan untuk tetap bekerja seperti biasa.
“Kami juga mengimbau tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa agar menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau berita yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.