Bantuan Pendidikan 2025, PIP Bisa Jadi Penyelamat Anak dari Putus Sekolah
- puslapdik.kemendikdasmen.go.id
Bogor – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun yang diprioritaskan tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah.
Program ini mencakup jalur pendidikan formal, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C, termasuk pendidikan khusus. Melalui PIP, pemerintah berusaha menekan angka putus sekolah dan mendorong siswa yang sudah terlanjur berhenti agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam belajar.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima manfaat PIP adalah siswa yang masuk dalam kategori berikut ini:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dengan pertimbangan khusus.