Bantuan Pendidikan 2025, PIP Bisa Jadi Penyelamat Anak dari Putus Sekolah
Minggu, 14 September 2025 - 20:54 WIB
Sumber :
- puslapdik.kemendikdasmen.go.id
3. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Yatim, piatu, maupun yatim piatu yang terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
6. Peserta didik terdampak bencana alam.
7. Anak yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
Baca Juga :
Dua Ruang Kelas SDN Nagela Ambruk Diterjang Hujan Deras, Siswa Terpaksa Belajar di Majlis Ta’lim
8. Peserta didik yang menghadapi kondisi khusus, seperti memiliki disabilitas, menjadi korban musibah, orang tua mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
9. Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Halaman Selanjutnya
Besaran Dana Bantuan PIP