Jangan Anggap Sepele! Ini Fungsi Penting KTP Pink untuk Anak
Bogor - Banyak orang tua masih belum sadar pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang akrab dikenal dengan KTP Pink. Padahal, dokumen ini bukan hanya pelengkap administratif melainkan bagian dari perlindungan hukum dan akses masa depan anak.
Apa Itu KTP Pink?
KTP Pink adalah sebutan populer untuk Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di setiap kabupaten/kota, dan memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai identitas anak.
Mengapa Anak Perlu Punya KTP Pink?
Memiliki KIA sejak dini memberi banyak manfaat, baik bagi anak maupun orang tua. Berikut beberapa di antaranya:
• Akses Mudah ke Layanan Publik