Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Minggu, 7 September 2025 - 10:42 WIB
Sumber :
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Saldo JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi, seperti:
• Mengundurkan diri dari pekerjaan
• Kontrak kerja habis
• Pemutusan hubungan kerja (PHK)
• Usia 56 tahun ke atas
• Mengalami cacat total tetap
• Meninggal dunia (oleh ahli waris)
Syarat Umum Pencairan JHT:
Halaman Selanjutnya
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan