Pandangan Islam Soal Khitan Atau Sunat

Ilustrasi anak lelaki sehabis menjalankan sunat./freepik
Sumber :
  • Freepik

BOGOR, VIVABOGOR –  Menurut Islam, sunat itu bagian dari fitrah, tanda kebersihan, dan syiar keislaman. Hukum sunat bagi laki-laki adalah wajib atau sangat dianjurkan.

Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung

Dan bagi perempuan hukum sunat masih menjadi perbedaan pendapat ulama. Selain bernilai ibadah, khitan juga memberi manfaat kesehatan dan menjaga kesucian diri seorang muslim.

Menurut Islam, sunat atau khitan adalah proses memotong atau menghilangkan kulit yang menutupi ujung kemaluan (kulup). Khitan menurut Islam, dipandang sebagai salah satu syiar agama, bentuk penyucian diri, sekaligus bagian dari fitrah manusia.

Panduan Membangun Pergaulan Islami di Lingkungan Sekolah

Menurut Islam, sunat atau khitan termasuk dalam ajaran fitrah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan, khitan bagian dari kebersihan dan penyempurnaan fitrah seorang muslim. Terkait hukum khitan, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama (Syafi’i, Hambali, sebagian Maliki) menyebut, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki.

Ustaz Khalid Basalamah: Islam Larang Tajassus, Jangan Sibuk Cari Kesalahan Orang Lain

Sebagian ulama (Hanafi dan sebagian Maliki), menyebut, khitan hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Adapun untuk perempuan, para ulama berbeda pendapat lebih luas. Sebagian menyebut sunnah, sebagian mengatakan mubah (boleh), dengan catatan tidak boleh berlebihan atau membahayakan.

Hikmah dari khitan bukanlah sekadar syiar agama, tetapi juga memiliki hikmah yang besar, antara lain kebersihan. Khitan membuat mudah membersihkan najis yang bisa menempel di bawah kulup.

Lalu, terkait kesehatan dimana bisa mengurangi risiko infeksi dan penyakit menular. Kemudian soal ketaatan, yakni dengan menjalankan sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Khitan sekaligus jadi identitas keislaman. Hal itu menjadi syiar umat Islam dan pembeda dari kaum lain. Sementara, terkait waktu pelaksanaan, Islam sendiri tidak menetapkan usia tertentu untuk khitan.

Tetapi, dianjurkan dilakukan sejak kecil agar lebih mudah dan cepat sembuh. Beberapa ulama memperbolehkan dilakukan menjelang baligh, dengan syarat sebelum anak menjalankan shalat wajib