Seren Tahun Citorek, Sabaki Desak Percepatan Penetapan Desa Adat di Lebak

Seren Tahun Citorek
Sumber :
  • istimewa

LEBAK< VIVA Bogor – Karnaval budaya Seren Tahun Kasepuhan Wewengkon Citorek yang digelar di Imah Gede Kasepuhan Citorek, Minggu, 28 September 2025, menjadi momentum penting dalam perjuangan masyarakat adat. Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki), H. Sukanta, menegaskan perlunya percepatan penetapan desa adat di Kabupaten Lebak.

Kesepuhan Malasari, Penjaga Tradisi Adat di Jantung Halimun

Sukanta menjelaskan, Kabupaten Lebak merupakan daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Peraturan daerah tersebut bahkan menjadi rujukan bagi banyak kabupaten lain di Tanah Air.

“Implementasi perda itu ditindaklanjuti pemerintah pusat saat kepemimpinan Presiden Jokowi melalui program PTSL, perhutanan sosial, hingga pelepasan wilayah kelola masyarakat adat dari pihak ketiga seperti Perhutani dan Taman Nasional. Saat ini sudah ada delapan kasepuhan di Lebak yang menerima SK hutan adat,” jelasnya.

Sejarah Dayeuh Manggung: Dari Hutan Lebat Menjadi Pusat Perdagangan dan Inovasi

Menurut Sukanta, pengelolaan wilayah kini berada langsung di tangan lembaga adat kasepuhan Banten Kidul. Namun, perjuangan masyarakat adat dinilai belum selesai.

“Persoalan lahan garapan sudah ada sedikit pencerahan, artinya negara sudah hadir. Tapi ini harus diperkuat juga dalam pemerintahan desa adat dan wilayah adat,” ujarnya.

JDIH Kabupaten Bogor Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Provinsi Jawa Barat 2025

Ia menilai, perubahan status menjadi desa adat adalah jawaban atas berbagai persoalan masyarakat kasepuhan, mulai dari akses terhadap sumber daya alam, pemberdayaan lembaga adat, hingga pembangunan infrastruktur.

“Kalau tidak dibungkus dalam bentuk desa adat, persoalan-persoalan itu sulit terjawab,” tegasnya.

Saat ini, Sabaki masuk dalam tim inventarisasi desa adat Kabupaten Lebak yang dibentuk pemerintah daerah melalui SK bupati. Berdasarkan catatan, terdapat sekitar 60 desa di Lebak yang berpotensi ditetapkan sebagai desa adat