Ngaku Polisi dan Todong Pistol, Sepak Terjang Dua Perampok di Bogor Berakhir di Tangan Tim Satrekrim Polresta Bogor
- Viva Bogor
Penyelidikan intensif yang memakan waktu selama tujuh hari akhirnya membuahkan hasil. Identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak.
"Setelah tujuh hari penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku," tegas Aji.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kejahatan mereka. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, satu buah borgol, helm, serta sebuah tas.
Polisi menduga kuat bahwa ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan oleh komplotan tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menyatakan keduanya merupakan pengguna aktif narkoba.
"Ada dugaan bukan perbuatan pertama mereka. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba," tambah Aji.
Kini, kedua polisi gadungan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di jalan pada malam hari.