Tang Renjian, Mantan Menteri Pertanian Tiongkok, Dijatuhi Hukuman Mati Tertunda
- tvOneNews
Jakarta, VIVA Bogor – Tang Renjian, mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu 28 September 2025.
Menurut laporan Xinhua, Tang terbukti menerima suap berupa uang tunai dan properti senilai lebih dari 68 juta yuan atau sekitar Rp620 miliar ketika menjabat berbagai posisi penting di pemerintahan antara tahun 2007 hingga 2024.
Pengadilan menyatakan hukuman mati tersebut ditangguhkan selama dua tahun, dengan catatan Tang telah mengakui kejahatannya.
Ia sebelumnya dipecat dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) pada November 2024, hanya enam bulan setelah lembaga pengawas antikorupsi mulai menyelidikinya.
Karier Tang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu pada 2017–2020, sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan.
Namun, penyelidikan cepat yang dilakukan menunjukkan keterlibatannya dalam praktik korupsi besar-besaran. Kampanye antikorupsi di Tiongkok sendiri digencarkan Presiden Xi Jinping sejak 2020.
Xi menekankan pentingnya memastikan aparat hukum, termasuk polisi, jaksa, penuntut, hingga hakim tetap setia, bersih, dan dapat diandalkan.