KLH: Sanksi Mitra KSO PTPN Bisa Dicabut Asal Penuhi Persyaratan
Bogor, VIVA Bogor -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa sanksi penyegelan terhadap puluhan mitra KSO PTPN bisa dicabut dan kembali membuka usaha asalkan telah memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, KLH melakukan penyegelan dan melakukan pembongkaran mandiri terhadap beberapa mitra KSO PTPN di kawasan Puncak Cisarua dan Megamendung. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus menjaga kawasan tetap hijau dan memastikan usaha pariwisata berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Tulus Laksono, menegaskan, sejumlah mitra KSO yang sebelumnya disegel bisa kembali membuka usaha mereka setelah memenuhi persyaratan.
"Penyegelan itu sebenarnya lebih kepada pemasangan pengawasan. Kami minta persyaratan yang belum dipenuhi segera dilengkapi. Jika sudah terpenuhi, maka sanksi bisa dicabut," tegasnya, Sabtu 20 September 2025.
Sementara itu, perwakilan PT Tiara Agro Jaya, Satriyo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga ekosistem kawasan Puncak.
"Pariwisata menjadi jantung perekonomian masyarakat dan pelaku usaha di kawasan ini. Kami berharap, setelah memenuhi persyaratan, sanksi bisa dicabut. Sebagai pengusaha, kami bersama PTPN ingin berperan menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi demi kebaikan bersama," jelasnya.
World Clean Day