STS Minta Pemkot Tak Ragu Bekukan Izin Tipzy Bears

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVABOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas menyusul polemik yang terjadi di Tipzy Bears, yang berada satu lokasi dengan Teras Nona Manis di Jalan Merdeka.

img_title Siapkan Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Dewan Desak Dinsos Percepat Groundchecking Data Desil Untuk Bansos

Selain menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, DPRD juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan hingga tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memanggil Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Bogor Tengah untuk meminta penjelasan terkait keributan yang terjadi di lokasi tersebut.

img_title Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Alasan DPRD Dorong Penertiban Angkot Tua

“Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Beara, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,” kata STS usai rapat di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil rapat, Satpol PP menyampaikan telah melakukan pemeriksaan di Tipzy Bears. Petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga dijual tanpa izin.

img_title Dewan Minta Pemkot Bogor Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Soal K3 Trase Baru Batutulis

Sementara izin yang dimiliki hanya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A.

“Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A,” ujarnya.

Sugeng menilai temuan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta Satpol PP menindak dugaan pelanggaran melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Sugeng mengungkapkan, pola pelanggaran serupa juga pernah ditemukan Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.

Halaman Selanjutnya
img_title