DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Apa Dampaknya bagi Warga?

DPRD dan Pemkot Bogor mengesahkan dua Perda tentang pasar rakyat dan adminduk.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Bogor, VIVA Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pasar rakyat dan administrasi kependudukan (adminduk).

img_title Anggaran Biskita Trans Pakuan 2027 Dibahas, Pemkot Bogor Targetkan Layanan Tanpa Jeda

DPRD dan Pemkot Bogor mengesahkan dua Perda tentang pasar rakyat dan adminduk.

Photo :
  • Istimewa

Pengesahan dua Perda ini menjadi langkah untuk memperkuat perekonomian lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bogor.

img_title Jalan Semeru Bogor Ditata, Lapak PKL Dibongkar untuk Perluas Area Pedestrian

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan kedua regulasi tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar rakyat hingga kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.

img_title Kabel Bawah Tanah di Bogor Dikebut, Wali Kota Ingatkan Pelaksana soal Bekas Galian

Perda Pasar Rakyat Perkuat Ekonomi Lokal

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, pasar rakyat bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi yang melibatkan pedagang kecil, pekerja, keluarga, serta berbagai usaha lokal yang saling terhubung.

“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.

Ia menilai keberadaan pasar rakyat perlu mendapat perhatian di tengah perkembangan investasi dan pertumbuhan ritel modern. Pemerintah perlu memastikan pasar rakyat tetap memiliki ruang untuk berkembang dan mampu menghadapi perubahan kondisi perekonomian.

Melalui Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, pengelolaan pasar diharapkan menjadi lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing. Dengan demikian, pasar rakyat dapat terus menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi Kota Bogor.

Banu berharap regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang memadai agar pasar rakyat dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title