Suami Anjani Dina Terseret Kasus Penipuan Rp40 Miliar, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Instagram Anjani Dina
Bogor – Rumah tangga aktris Anjani Dina tengah menjadi sorotan publik usai sang suami, Ezar Alkafia, terseret kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan dana. Seorang pengusaha bernama Jenny Yulia Yusuf resmi melaporkan Ezar ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/2025) dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.
Jenny hadir bersama kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Fredrich menyebut, kasus ini bukan hanya melibatkan Ezar, melainkan juga sejumlah pihak lain.
“Saya dampingi klien saya, Ibu Jenny, yang telah ditipu oleh satu sindikat. Dalam hal ini kita sebutkan ada EZ (Ezar Alkafia), kemudian orang dari BNI berinisial A, serta seorang notaris berinisial I,” ujar Fredrich di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula pada 2022, saat Jenny diminta untuk menyewakan sertifikat rumahnya. Namun, sertifikat tersebut diduga disalahgunakan sebagai jaminan kredit senilai Rp9,9 miliar tanpa sepengetahuannya.
“Kredit cair hingga hampir Rp9,9 miliar, tetapi Jenny sama sekali tidak mengetahui proses itu dan tidak pernah memberikan kuasa maupun ikut menandatangani perjanjian kredit,” jelas Fredrich.
Tak lama setelah pencairan kredit, sertifikat rumah itu diketahui sudah berada di bank dan dilelang melalui KPKNL Jakarta 3 hanya sebesar Rp11 miliar.
“Padahal sesuai aturan, pelelangan seharusnya melalui pengadilan bila debitur bukan pemilik jaminan, dan pemilik jaminan tidak ikut menandatangani perjanjian kredit,” tambahnya.
Kerugian Jenny tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat diteror pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang. Situasi ini kian rumit lantaran Ezar Alkafia disebut menghilang sejak 2023.
Menurut Fredrich, awalnya Ezar menjanjikan keuntungan besar dari sewa sertifikat rumah dengan bayaran Rp80 juta per bulan. Namun, setelah dua kali pembayaran, Ezar kabur.
“Bulan pertama bayar, bulan kedua bayar, bulan ketiga sudah hilang. Itu tipikal penipuan. Orangnya menghilang, bahkan di media sosial terlihat berfoya-foya bersama istrinya yang seorang artis,” ungkap Fredrich.
Jenny sendiri mengaku percaya karena iming-iming manis dari Ezar. “Dijanji surga, katanya sewa sertifikat tiap bulan Rp80 juta. Tapi setelah dua kali bayar, orangnya hilang. Saya ditipu dengan kata-kata manis,” tuturnya.
Kini laporan Jenny telah tercatat dengan nomor LP/B/6481/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Ezar Alkafia dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, hingga Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke akta otentik.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran menyeret nama artis Anjani Dina, yang tak lain adalah istri dari terlapor. Hingga berita ini diturunkan, Anjani Dina belum memberikan keterangan resmi terkait perkara hukum yang menjerat suaminya tersebut