AMBS Desak Pemkab Bogor Sidak PT Dae Dong

Ketua AMBS Muhsin
Sumber :
  • Acep Mulyana

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor –Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dae Dong International (DDI) di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Desakan AMBS ini menyikapi dugaan banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di pabrik garmen milik warga Korea tersebut.

img_title Peringati Hari Pelanggan Nasional, Artha Graha Tanam 145 Pohon di Sentul City

"Pemerintah harus turun tangan. Kami akan segera bersurat ke Bupati Bogor dan DPRD dan mendesak agar Pemkab Bogor segera melakukan sidak dan investigasi ke PT Dae Dong," tegas Ketua AMBS, Muhsin, Sabtu, 6 Desember 2025.

Muhsin menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena dalam mempekerjakan karyawan. Kasus meninggalnya pekerja saat sedang bekerja di perusahaan harus menjadi perhatian serius.

img_title Diduga Mengantuk, Truk Pengangkut Batu Split Tabrak hingga Patahkan Tiang Telkom di Transyogi

"Jangan biarkan warga Bogor Selatan diperlakukan seperti ini. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Terlebih gara-gara kasus kematian karyawan tersebut sekarang terungkap pula banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik tersebut," tegasnya.

Sekjen AMBS, Azet Basuni, menambahkan, beragam pelanggaran yang terjadi di PT Dae Dong tidak bisa diabaikan begitu saja karena menyangkut nasib ribuan pekerja yang berasal dari wilayah Bogor Selatan. "Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab. Begitu pula dengan Disnaker, jangan sampai pengawasannya lemah. Padahal beragam pelanggaran terjadi sejak lama. Kok bisa jumlah karyawan sudah ribuan tapi klinik saja tidak ada," ungkapnya.

img_title Kekeringan di Pamijahan, Warga Kampung Cikoneng Antre Air Bersih hingga Malam

Seperti diberitakan sebelumnya, Sanditia, karyawan tetap PT DDI yang telah bekerja selama 12 tahun meninggal saat sedang bekerja dan diduga lamban mendapat pertolongan oleh perusahaan pada Senin, 1 Desember 2025. Setelah terjadinya kasus tersebut, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan nasib mereka selama bekerja di pabrik garmen tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah karyawan, beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT DDI antara lain besaran upah/gaji yang jauh di luar ketentuan, pelanggaran upah lembur, pelanggaran jam kerja, BPJS Ketenagakerjaan, tidak memiliki klinik, hingga otoritas pabrik.

"Gaji karyawan di PT Dae Dong memang berbeda-beda sesuai levelnya. Yang paling rendah kebanyakan Rp1,2 juta per bulan. Terkadang hari Sabtu masuk tapi hanya dibayar satu hari kadang tidak. Lembur tiga jam yang dibayar hanya satu jam," ungkap AS, salah seorang karyawan, asal Kecamatan Ciawi, Kamis, 4 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title