Musrenbangdes Tanjungsari Susun RKP 2027, Pembangunan Diminta Tak Hanya Kejar Infrastruktur
- Dok: Dedi Ruswandi
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, Senin, 31 Agustus 2026.
Musyawarah tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa bersama masyarakat dan berbagai unsur terkait untuk menentukan arah pembangunan serta menyusun program yang dinilai paling dibutuhkan warga pada tahun mendatang.
Desa Tanjungsari menyusun RKP 2027 melalui Musrenbangdes.
- Dok: Dedi Ruswandi
Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK dan Posyandu, pendamping desa, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, S.Farm., Apt., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, Musrenbangdes bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Tanjungsari agar program yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Desa Tanjungsari menyusun RKP 2027 melalui Musrenbangdes.
- Dok: Dedi Ruswandi
“Semoga kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Japar.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan agenda tahunan pemerintah desa yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan desa terdiri atas perencanaan jangka menengah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan perencanaan tahunan melalui RKP Desa.
“Musrenbang Desa merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa yang wajib dilaksanakan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa,” jelas Edi.
Menurutnya, RPJM Desa menjadi acuan pembangunan sesuai dengan masa jabatan kepala desa. Sementara itu, RKP Desa menjadi pedoman dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun.
Namun, Edi mengingatkan agar penyusunan RKP Desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur. Pemerintah desa bersama masyarakat diminta benar-benar melihat persoalan nyata yang dihadapi warga sebelum menentukan program yang menjadi prioritas.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya membicarakan pembangunan fisik dan infrastruktur, sementara persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat belum terselesaikan,” katanya.