AMBS Desak Pemkab Bogor Sidak PT Dae Dong
- Acep Mulyana
Besaran gaji Rp1,2 juta tersebut adalah pelanggaran jika mengacu kepada Peraturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.877.211 per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Selain itu, melanggar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019. Dalam amar putusan Keputusan Gubernur Jabar ini, upah perusahaan tekstil dan produk tekstil sebesar Rp3.300.244.
Dalam poin kedua amar putusan disebutkan, peraturan ini berlaku bagi 33 perusahaan tekstil dan produk tekstil termasuk PT DDI dengan karyawan pada saat itu berjumlah 646 orang. Sedangkan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan seperti dikemukakan Santi, istri dari almarhum Sanditia.
"Suami saya sudah 12 tahun kerja di PT Dae Dong dan sudah menjadi karyawan tetap. Tapi pas lihat saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya ada Rp2 juta. Berarti setiap bulannya BPJS suami saya tidak dibayarkan oleh perusahaan," ungkapnya di hadapan jajaran perwakilan Musika Ciawi, Kamis, 4 Desember 2025.