12 Tersangka Bom Molotov Terungkap, Polda Jabar Soroti Bahaya Provokasi Digital
- Bidhumas Polda Jabar
Bandung — Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pelaku aksi pelemparan bom molotov dan penyebaran konten provokatif saat demonstrasi di Gedung DPRD Jabar. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/9/2025), sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara satu lainnya masih di bawah umur dan dalam proses pemeriksaan mendalam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan anarkis di jalanan, tetapi juga bentuk kejahatan digital yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Para pelaku tidak hanya merakit dan melempar bom molotov, tapi juga memproduksi dan menyebarkan konten yang sifatnya provokatif dan menghasut kebencian. Ini sangat berbahaya di era digital seperti sekarang,” ungkap Hendra.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AF diketahui sebagai peracik sekaligus pelempar bom molotov, sementara DR bertugas merekam kejadian. Tersangka MS tak hanya membuat molotov, tapi juga terekam membakar bendera merah putih sebuah tindakan yang menambah berat jeratan hukum.
Beberapa lainnya, seperti RR, RZ, dan AGM, berperan menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Hal yang cukup mengkhawatirkan, menurut polisi, adalah peran beberapa tersangka dalam membangun narasi provokatif secara daring. AY, misalnya, melakukan siaran langsung TikTok sambil mengajak membakar gedung DPR. Sementara MAK menyebarkan informasi palsu tentang aparat menembakkan peluru karet.
“Ini bukan lagi soal demonstrasi yang kebablasan. Ini adalah bentuk propaganda yang dikemas sedemikian rupa agar menimbulkan antipati terhadap negara dan aparat,” ujar Hendra.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bom molotov aktif, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera dengan simbol "Star of Chaos", pakaian yang digunakan saat aksi, serta 13 unit ponsel berikut akun media sosial para tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. “Semua tersangka didampingi kuasa hukum. Kami menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, hingga UU tentang Bendera dan Lambang Negara. Hukuman maksimal yang mengintai mereka mencapai 6 tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Jangan gampang terpancing oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Kita harus sadar bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tegas Hendra.
Polda juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng masyarakat terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang kini makin marak