Truk Tambang Bermuatan di Atas 8 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Leuwiranji

Dishub Kabupaten Bogor tutup jembatan Leuwi Ranji Rumpin
Sumber :

BogorTruk tambang bertonase besar atau truk tronton kini tidak lagi melintasi Jembatan Leuwiranji yang berada di perbatasan Kecamatan Gunungsindur dan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dishub Bogor Tindak Puluhan Bus Pariwisata Tak Layak Jalan

Pantauan di lokasi pada Rabu 3 September 2025, suasana jalan kabupaten yang biasanya ramai dilalui kendaraan angkutan tambang kini tampak sepi.

Kondisi lalu lintas pun lebih lancar dan aman bagi pengguna jalan lainnya.

Raden Ipik Gandamana: Putra Purwakarta Kebanggaan Desa Malasari Menjadi Bupati Pertama Dan Gubernur Jawa Barat

“Jalan penghubung antara Gunungsindur dan Rumpin sekarang bebas tronton. Lebih nyaman dan aman berkendara,” ujar Ridwan (39 tahun), warga yang setiap hari melintasi Jembatan Leuwiranji.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa konstruksi Jembatan Leuwiranji mengalami kerusakan parah sehingga tidak lagi layak dilalui kendaraan dengan beban di atas 8 ton.

Rumah Bersejarah Bupati Pertama Bogor, Ipik Gandamana, Masih Tegak di Malasari

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor resmi memberlakukan larangan truk tambang bermuatan berat melintas di jembatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan fatal.

“Untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan truk dengan muatan di bawah 8 ton masih diperbolehkan melintas,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Pria yang akrab disapa Hengki itu menegaskan, pihaknya bersama petugas Sahabat Dishub akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Spanduk imbauan sudah dipasang di titik-titik strategis, sosialisasi juga sudah dilakukan, dan jumlah petugas ditambah. Jika masih ada truk tronton yang nekat melintas, pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.