Puncak Diusulkan di Bawah Otorita Khusus
- Telaga Saat Puncak
Menyikapi kondisi tersebut, usulan agar kawasan Puncak dijadikan otorita khusus mulai bergulir. "Sudah selayaknya kawasan Puncak ini dijadikan kawasan otoritas khusus seperti Batam. Puncak menjadi kawasan otoritas khusus pariwisata. Sehingga penanganan dan perlakuannya menjadi lebih fokus oleh badan khusus," ujar Ketua Aspirasi Masyarakat Indonesia (ASPIRA), R Adi Prabowo.
Peluang Puncak dijadikan kawasan otoritas khusus, kata Adi, sangat terbuka. Sebab, selama ini kawasan Puncak selama ini memiliki landasan hukum tersendiri. Di antaranya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Perpres ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menata kawasan strategis ini untuk pembangunan berkelanjutan dan menjaga fungsi lindung.
Perpres No. 60 Tahun 2020 sendiri melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengatur kawasan perbatasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur, serta peraturan perundang-undangan lingkungan hidup seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Puncak juga menjadi istimewa dengan hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan berlaku di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mengeluarkan Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor.
“Untuk mengatasi persoalan ini, Presiden Prabowo harus segera membentuk Badan Otorita Pembangunan Terpadu Kawasan Puncak. Lembaga ini penting agar penataan berjalan efektif dan tidak lagi tumpang tindih,” kata Adi Prabowo.
“Badan otorita nantinya mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah, dan lembaga lain. Tujuannya agar semua pihak bergerak dalam satu arah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.