Ahli Bahasa: Nikita Mirzani Tidak Terlibat Langsung dalam Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani
Sumber :

Bogor –  Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).

Nikita Mirzani Protes Keras Bukti Percakapan di Persidangan, Sebut Tak Relevan dengan Dakwaan

Kehadiran Frans Asisi sebagai ahli bahasa memberikan pandangan yang menguntungkan bagi pihak terdakwa. Frans memaparkan hasil analisisnya terhadap percakapan WhatsApp yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan komunikasi langsung antara Nikita Mirzani dan pihak pelapor, Reza Gladys, dalam rentang tanggal 13 hingga 15 November. “Dari percakapan yang saya pelajari, tidak ada satu pun pesan langsung dari terdakwa kepada dua orang yang terlibat, yakni Mail dan Reza,” ujar Frans di depan majelis hakim.

Merasa Difitnah, Vadel Badjideh Anggap Kasusnya Ujian Berat: “Bukan Kejahatan, Tapi Fitnah”, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nama Nikita hanya disebut-sebut dalam konteks negosiasi yang dilakukan oleh Mail dan Reza, bukan sebagai pelaku utama dalam percakapan tersebut. “Yang terjadi adalah proses negosiasi antara Mail dan Reza, di mana nama terdakwa ikut dibawa-bawa. Tapi secara linguistik, tidak ditemukan keterlibatan langsung dari Nikita,” jelas Frans saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jawaban tegas dari Frans—yang menyatakan Nikita tidak terlibat secara langsung—memberikan perspektif baru dalam jalannya persidangan. Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijadikan tersangka setelah dilaporkan oleh Reza Gladys, yang mengaku diminta membayar sejumlah uang agar produk skincare miliknya tidak diserang di media sosial oleh sang artis.

Ungkap Penyesalan Mendalam, Vadel Badjideh: Saya Pun Benci Diri Saya Sendiri

Reza menyatakan telah mentransfer total Rp 2 miliar dalam dua tahap dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar. Akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.