Posisi Istri yang Belum Resmi Cerai dari Suaminya
Senin, 15 September 2025 - 21:54 WIB
Sumber :
- Freepik
Saat talak sudah jatuh, istri punya status dalam masa iddah. Ia masih memiliki keterkaitan hukum dengan suami. Misalnya, suami masih bisa rujuk tanpa akad baru jika talak yang dijatuhkan masih talak pertama atau kedua.
Islam menekankan agar status rumah tangga jelas, supaya tidak terjadi fitnah, percampuran nasab, maupun perselisihan hak dan kewajiban. Perceraian tidak boleh dilakukan sembarangan atau samar-samar, melainkan dengan cara yang benar dan adil.