Sahkah Nikah Siri Secara Online Melalui Video Call?
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVA Bogor – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut Islam tetapi tidak dicatat secara resmi di negara (tidak ada akta nikah). Sedangkan nikah online lewat video call melibatkan penggunaan media digital untuk menyampaikan akad nikah.
Dalam hukum Islam, syarat sahnya nikah secara umum meliputi:
1. Ijab dan Qabul: Ada pihak wali (untuk wanita) dan saksi yang menyaksikan akad, serta adanya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) secara jelas. Rosul bersabda, "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu."
(QS. Al-Mā’idah: 1)
2. Kehadiran wali dan saksi: Biasanya saksi minimal 2 orang laki-laki yang adil, dan wali untuk pihak wanita. Rosul bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah – hadis sahih).
3. Kesepakatan dan kejelasan mahar: Mahar harus jelas dan disepakati. Rosul bersabda, "Carilah walaupun hanya cincin dari besi." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Kerelaan kedua mempelai
Rosul bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izinnya." (HR. Muslim)
5. Larangan menikah secara sembunyi-sembunyi
Umumkanlah pernikahan."
(HR. Ahmad, Hakim – sahih)
R. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah – hadis sahih)
Untuk nikah siri secara online, beberapa ulama membolehkan jika saksi, wali, dan pihak yang menikah bisa saling melihat dan mendengar secara jelas melalui video call.
Masih ada perbedaan pendapat: sebagian ulama lebih menyarankan akad tetap dilakukan secara fisik karena video call bisa memunculkan keraguan tentang validitas ijab dan qabul.
Namun, hal yang perlu diperhatikan:
Jika nikah dilakukan hanya lewat video call tanpa saksi atau wali yang hadir secara sah, maka akadnya bisa dipertanyakan keabsahannya menurut sebagian besar ulama.
Meski secara agama bisa sah, nikah siri tidak tercatat resmi, sehingga bisa bermasalah untuk hak-hak hukum, seperti warisan atau status anak.
Langkah-langkah Nikah Online yang Sah
1. Persiapan Pihak yang Menikah
Calon suami dan calon istri memastikan niat sah menikah. Menentukan mahar yang jelas dan disepakati.
2. Kehadiran Wali (untuk wanita)
Wali hadir secara fisik atau melalui video call. Wali memastikan calon istri menikah dengan sukarela.