Sahkah Nikah Siri Secara Online Melalui Video Call?
- Yuni Retnowati
3. Kehadiran Saksi
Minimal 2 orang laki-laki yang adil, bisa hadir secara fisik atau via video call.
Saksi harus bisa melihat dan mendengar jelas proses akad.
4. Ijab dan Qabul (Akad)
Dilakukan dengan suara yang jelas dan terdengar oleh semua pihak.
Ijab (wali/wanita): “Saya nikahkan putri saya dengan Anda dengan mahar sekian.”
Qabul (pria): “Saya terima menikahi putri Anda dengan mahar tersebut.”
Ijab-qabul harus terekam dengan jelas (misal video call direkam sebagai bukti sah).
5. Doa dan Pengumuman
Setelah akad, doa dan ucapan selamat bisa dilakukan. Jika memungkinkan, pengumuman kepada keluarga dan komunitas.
6. Dokumentas
Walaupun nikah secara agama sah, catatan resmi negara tetap penting agar hak-hak hukum terlindungi. Bisa dibuat akta nikah setelah akad melalui kantor urusan agama (KUA) atau instansi resmi.
Nikah siri lewat video call bisa dianggap sah secara Islam jika semua syarat sah nikah terpenuhi, yaitu wali hadir, saksi hadir, ijab qabul jelas, dan pihak yang menikah bisa berkomunikasi secara nyata. Tetapi banyak ulama tetap menganjurkan agar akad dilakukan secara fisik untuk memastikan keabsahannya dan menghindari keraguan.