Hukum Menjarah Harta Orang Lain
- Media Sosial
Syaikh As-Sa’di menjelaskan mengenai ayat tersebut bahwasanya larangan memakan harta dengan cara yang batil yang dimaksud di atas adalah mencakup harta yang diperoleh dengan cara paksaan, pencurian, dan perjudian. Hal ini juga ditegaskan syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang memasukkan ke dalamnya pemalakan dan penipuan.
Sementara Imam Ibnu Hajar menerangkan larangan dalam ayat di atas termasuk segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik dengan cara kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; termasuk penipuan.
Intinya, segala harta yang diambil dengan cara merenggut hak orang lain dan bertentangan dengan cara yang diperbolehkan syariat adalah haram, serta memiliki hukuman yang berbeda-beda tergantung jenis dan tingkatan kejahatannya.
Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Humaid As-Sai’di dengan derajat sahih, Rasulullah bersabda: