Hukum Menjarah Harta Orang Lain

Kondisi Rumah Anggota DPR Uya Kuya Setelah Dijarah
Sumber :
  • Media Sosial

Syaikh As-Sa’di menjelaskan mengenai ayat tersebut bahwasanya larangan memakan harta dengan cara yang batil yang dimaksud di atas adalah mencakup harta yang diperoleh dengan cara paksaan, pencurian, dan perjudian. Hal ini juga ditegaskan syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang memasukkan ke dalamnya pemalakan dan penipuan.

Rumah Bersejarah Bupati Pertama Bogor, Ipik Gandamana, Masih Tegak di Malasari

 

Sementara Imam Ibnu Hajar menerangkan larangan dalam ayat di atas termasuk segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik dengan cara kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; termasuk penipuan.

Peningkatan Efektivitas Penerapan Norma K3, Kemnaker RI Sosialisasi SMK3 di Bogor

 

Intinya, segala harta yang diambil dengan cara merenggut hak orang lain dan bertentangan dengan cara yang diperbolehkan syariat adalah haram, serta memiliki hukuman yang berbeda-beda tergantung jenis dan tingkatan kejahatannya.

Misteri Buaya Gaib di Sungai Kapuas, Penjaga Tak Kasatmata dari Kalimantan Barat

 

Dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Humaid As-Sai’di dengan derajat sahih, Rasulullah bersabda:

Halaman Selanjutnya
img_title