Lama Tak Terdengar, Sidang Kasus Pagar Laut Desa Kohod Tangerang Baru akan Digelar, Kades Arsin dkk Diadili di PN Tipiko

Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang akan Digelar di PN Tipikor Serang
Sumber :
  • Yuni Retnowati

Bogor, VIVABogor – Pengadilan Negeri (PN) Serang diketahui akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut Desa Kohod pada Selasa (30/9/2025). Advertisements Setelah penyidikan selesai, kasus ini telah resmi dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Serang dan kini masuk dalam daftar perkara dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. 

Seorang Otrovert : Tak Punya Pengalaman Bathin Seperti Ekstrovert, Introvert, dan Ambivert

“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata Juru Bicara PN Serang Mohamad Ichwanudin di Kota Serang, dikutip Minggu (28/9/2025). Empat terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya yakni Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. “Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin.

Bagaimana Islam Berbicara Tentang Mental Illness?

Berdasarkan uraian perkara, para terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang kemudian dipagari. Dokumen yang digunakan meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga. 

Dengan dokumen tersebut, mereka mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam periode Desember 2023 hingga November 2024. Dari total penerbitan, sebanyak 234 bidang tanah tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perorangan. Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan dengan dokumen bermasalah. Kasus ini sebelumnya ditangani kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P21) dan kini siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Memaafkan dan Rekonsiliasi : Dua Persoalan Yang Berbeda

Sidang perdana ini akan menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola lahan dan ruang pesisir yang dikuasai pihak-pihak tertentu. Sebagai pengingat, skandal ruang laut ini baru diusut setelah sorotan terhadap pagar bambu sepanjang puluhan kilometer itu viral di media sosial. (ant/rpi)