Konflik Agraria Berkepanjangan, Warga Sukamulya Rumpin Adukan ke BAM DPR RI

Warga Desa Sukamulya Rumpin di BAM DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVA Bogor –Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor kembali mengadukan konflik agraria dengan TNI AU Cq. Lanud Atang Sanjaya (ATS) ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Launcing Bankeu, Desa Rabak Gelontorkan Bangun Jalan Kampung di Atas Gunung

Pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Jakarta, dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua Adian Yusak Napitupulu.

Dalam pertemuan itu, Ihwan Nur Arifin selaku Kepala Desa Sukamulya menyoroti klaim sepihak dan pendaftaran tanah ke IKN oleh TNI AU seluas ±1.000 hektare dengan dua nomor register 50503007 dan 50503008. Padahal, klaim tersebut hanya berdasar Surat Keputusan KSAP 1950 yang bersifat umum serta peta ploting sepihak seluas 450 hektare atas nama LAPAN.

Tindaklanjuti Jalur Tambang, Pemkab Bogor Siapkan Rest Area dan Tekan Quary Bangun Kantong Parkir

Akibatnya, kata Ihwan, hak-hak warga atas tanah yang telah mereka diami turun-temurun menjadi terganggu. "Masyarakat Sukamulya sudah mendiami tanah itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal tersebut diakui negara melalui penerbitan buku tanah (letter C) sejak 1960-an, setelah lahirnya hukum agraria nasional," jelasnya.

Ia menegaskan, warga hanya menuntut hak atas tanah yang sejak masa kolonial Belanda sudah dijadikan kampung, lahan pertanian, serta perkebunan, dan bahkan telah dipungut pajak oleh pemerintah Hindia Belanda hingga pemerintah RI.

Potret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya

"Kami berharap DPR dapat memperjuangkan aspirasi warga agar hak-hak konstitusional kami terjamin, baik hak atas tanah, tempat tinggal, maupun penghidupan yang layak," ujarnya.

Senada dengan Ihwan, Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya Junaedi menambahkan, klaim dan ploting sepihak TNI AU telah menghambat pembangunan infrastruktur publik dan perkembangan ekonomi masyarakat.

Padahal, kata dia, sudah ada verifikasi bersama tahun 2012 antara TNI AU, Pemkab Bogor, BPN, dan warga. Hasilnya jelas menunjukkan mana tanah milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun lembaga negara lain seperti LAPAN dan TNI AU.

"Sudah jelas juga mana tanah eks perkebunan dan mana tanah yang secara turun-temurun didiami warga," tegas Junaedi.

Warga Desa Sukamulya Rumpin di BAM DPR RI

Photo :
  • Istimewa

Menanggapi hal itu, BAM DPR RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi warga Sukamulya bersama komisi terkait. Adian Napitupulu menyatakan konflik agraria di Rumpin sudah menjadi perhatiannya sejak masih di Komisi II DPR.

"Saya tahu betul persoalan ini dan sering turun ke Rumpin. Sejak lama saya menargetkan kasus ini harus diselesaikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, BAM DPR RI akan menggelar rapat pleno untuk menentukan prioritas penanganan. "Saat ini ada ratusan ribu kasus agraria yang masuk ke DPR. Karena itu, saya minta data-data Sukamulya diperkuat dan dikirimkan ke BAM DPR RI agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkas Adian.