Diduga Pungut Pedagang Kecil, Preman di Pasar Bogor Diringkus Polisi

Pasar Bogor
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor - Diduga lakukan pungutan liar atau pungli terhadap pedagang kecil di Pasar Bogor, F alias D terpaksa diringkus polisi.

Wisatawan Digetok Parkir Rp100 Ribu di Surya Kencana, Polisi Gercep Tangkap Pelaku

F alias D yang merupakan warga Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor diringkus saat polisi melakukan razia premanisme di Jalan Roda, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin, 22 September 2025 dini hari.

Menurut Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, razia yang melibatkan Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Satreskrim Polresta Bogor Kota dilakukan berdasarkan aduan para pedagang terkait pungli di pasar tersebut.

Viral Wisatawan Digetok Parkir Rp100 Ribu di Surya Kencana Kota Bogor

"Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati seorang preman yang tengah melakukan pungutan terhadap pedagang ayam. Pelaku langsung kami amankan,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, F alias D mengaku memungut uang dari pedagang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per orang (pedagang).

Pandangan Islam Terkait Pungutan Liar Atau Pungli

"Pelaku melakukan itu setiap pagi antara pukul 04.00 hingga 05.00 WIB. Uang yang dikumpulkan sekitar Rp220.000 per hari," ungkap Kapolsek.

Dari hasil pungutan itu, sambung Kapolsek, F mengaku telah menyetorkan sebagian uangnya kepada seseorang berinisial I yang juga pengurus paguyuban pedagang di pasar tersebut.

"Saat penangkapan, polisi menemukan dan menyita uang sebesar Rp45.000 sebagai barang bukti. Dan untuk selanjutnya, kasus ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*