Transisi Tanpa Korban: SP KEP Goodyear Indonesia Bahas Jalan Tengah Penghapusan Outsourcing

Diskusi Publik KEP Goodyear Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Bogor –Bagaimana memastikan pekerja tetap terlindungi tanpa membuat usaha goyah saat outsourcing dihapus? Pertanyaan itulah yang menjadi fokus PUK FSP KEP Goodyear Indonesia ketika menggelar diskusi “Tantangan dan Solusi Kolaboratif Mengawal Transisi Implementasi Kebijakan Penghapusan Outsourcing” di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Minggu 21 September 2025.

Benarkah Ada PHK Massal di Tuban? Menko Airlangga Beri Penjelasan

Dalam sesi pengantar, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Benny Fredlani, menekankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. “Penghapusan outsourcing tidak boleh sampai berdampak negatif pada iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia,” ujarnya.

Benny menambahkan pentingnya desain transisi yang berhati-hati. “Perlu kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak atau PHK massal yang justru merugikan pekerja,” ucapnya.

Cara Mudah Cek Saldo BPJS JHT dengan Aplikasi JMO

FGD juga menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Ratu Bella Alfalah, yang memaparkan peran lembaga dalam memastikan kontinuitas perlindungan jaminan sosial ketika terjadi perubahan status kerja. “Kami memastikan hak peserta tetap terjaga melalui program JHT, JKK, JKM, JP, dan JK saat transisi berlangsung,” kata Ratu Bella.

Ia menegaskan kesiapan layanan klaim yang relevan, serta dukungan pelatihan dan pencocokan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar pekerja tetap memiliki perlindungan dan peluang peningkatan kompetensi.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Dari sisi pekerja, Hadi Siswono dari Tim Advokasi dan Hubungan Industrial DPD FSP KEP Jawa Barat menilai arah kebijakan penghapusan outsourcing sejatinya memperkuat hak pekerja. Ia mengingatkan potensi risiko apabila pelaksanaan tidak diawasi ketat.

“Prioritas advokasi adalah memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak, ada kompensasi yang layak jika terjadi pemutusan hubungan kerja, serta proses konversi yang mempertahankan hak masa kerja, tunjangan, dan pengakuan masa kerja sebelumnya,” tegas Hadi.

Diskusi mengerucut pada tiga tantangan utama yang harus diantisipasi bersama. Pertama, kepastian regulasi dan pengawasan agar tidak ada celah praktik eksploitatif di lapangan.

Kedua, aspek ekonomi dan bisnis yang memerlukan skema pembiayaan peralihan dan insentif agar biaya transisi proporsional. Ketiga, penguatan kelembagaan dan SDM melalui pendataan pekerja alih daya, pemetaan jabatan inti dan non-inti, serta program peningkatan kompetensi untuk kelancaran mobilitas karier. Benny turut menyoroti dampak pada perusahaan menengah dan kecil yang selama ini menggunakan skema alih daya.

“Kebijakan penghapusan outsourcing harus mempertimbangkan daya tahan pelaku usaha yang rentan,” katanya. Ia mendorong kepastian hukum yang terang bagi semua pihak. “Perlu pengaturan yang jelas dan komprehensif agar memberikan kepastian hubungan kerja dan jaminan sosial,” ucapnya.

Forum merekomendasikan mekanisme transisi yang jelas dan terukur. Butir yang disepakati meliputi audit praktik alih daya, peta jabatan terdampak, tenggat perubahan status dengan indikator implementasi, dialog sosial tripartit sebagai kanal penyelesaian isu teknis, serta penguatan kapasitas mediator dan pengawas hubungan industrial untuk memastikan akuntabilitas setiap tahapan.

Penyelenggara menargetkan penyusunan draf rekomendasi kebijakan berbasis hasil FGD serta audiensi lanjutan dengan pemangku kebijakan di daerah dan pusat. Harapannya, proses menuju penghapusan outsourcing berjalan bertahap, pasti, dan manusiawi sehingga perlindungan pekerja makin kuat tanpa menurunkan daya saing industri.