86 Lapak PKL di Jalan Raya Cifor Bogor Ditertibkan, 60 Persen Dibongkar Mandiri
- Dok: Abizar
Kota Bogor, VIVA Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, mengatakan terdapat sekitar 86 lapak PKL yang menjadi sasaran penertiban.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar lapak dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sementara sejumlah lapak lainnya dibongkar oleh petugas karena sudah dalam kondisi kosong.
“Dari total 86 lapak, sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Sementara 40 persen lainnya yang sudah dalam kondisi kosong dilakukan pembongkaran oleh personel gabungan,” ujar Andry.
Penertiban melibatkan sejumlah unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berlangsung tertib sekaligus menata kembali area yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.
Setelah pembongkaran selesai, sisa material bangunan dari lapak-lapak tersebut langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Menurut Andry, penertiban bukan sekadar membongkar lapak, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Satpol PP Kota Bogor juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Penegakan aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus menjaga fasilitas umum tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Bogor,” tutup Andry.