15 Pedagang Tanaman Hias di Jalan Semeru Terancam Digusur, DPRD Bogor Cari Solusi
- Dok: Abizar
Kota Bogor, VIVA Bogor – Nasib 15 pedagang tanaman hias atau kembang di Jalan Semeru, Kota Bogor, kini menjadi perhatian DPRD Kota Bogor. Para pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun tersebut diminta mengosongkan lapak mereka pada akhir Agustus 2026.
Keluhan itu disampaikan Paguyuban Pedagang Tanaman Hias/Kembang Jalan Semeru saat melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin, di Kantor DPRD Kota Bogor, Kamis, 13 Agustus 2026.
Para pedagang selama ini menempati area di depan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Mereka berharap ada solusi sebelum lapak harus dikosongkan sehingga mata pencaharian yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghasilan keluarga tidak terputus.
Zaenal Abidin mengatakan DPRD Kota Bogor akan berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, diperlukan pertemuan bersama seluruh pihak agar kepentingan pedagang dan kebutuhan rumah sakit tetap dapat berjalan tanpa merugikan salah satu pihak.
“Sudah 20 tahun mereka menempati area di belakang itu, dan akhir bulan ini mereka diminta untuk mengosongkan tempat tersebut. Ini yang perlu kita sampaikan, awalnya dari aspirasi ini, kita harus berjumpa bersama-sama, kita cari solusi,” ujar Zaenal.
DPRD berencana mempertemukan para pedagang dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, RS Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD Kota Bogor hingga Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurut Zaenal, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena pedagang pada dasarnya tidak menolak apabila harus berpindah lokasi. Yang menjadi persoalan adalah kepastian tempat relokasi agar mereka tetap dapat menjalankan usaha.
“Solusinya, jika harus disediakan lahan, ya kami menerima, baik dibongkar maupun dipindahkan. Nah, untuk tempat relokasinya ini yang harus kita cari solusinya. Jangan sampai melanggar aturan,” katanya.
Zaenal menjelaskan, para pedagang selama ini menempati area trotoar di depan RS Marzoeki Mahdi. Permintaan pengosongan disampaikan melalui surat dari pihak kecamatan. Ia menyebut kemungkinan penataan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengembangan rumah sakit maupun penataan kawasan.
Di sisi lain, para pedagang disebut telah memiliki izin dan selama ini menjalankan usaha secara kompak melalui paguyuban. Mereka juga menyatakan siap jika nantinya ditempatkan di lahan milik pemerintah maupun swasta, termasuk apabila harus membayar retribusi.