Posisi Dirum PPJ Kosong, Pemkot Bogor Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Korporasi
- Istimewa
Bogor, VIVABOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memutuskan apakah posisi Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang bakal ditinggalkan oleh Samsudin pasca pengunduran diri akan langsung diisi atau dibiarkan kosong sementara waktu.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengatakan, keputusan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya kemampuan keuangan korporasi.
Pengisian posisi direksi dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan efisiensi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda PPJ.
“Ya apakah mau disatukan, pertimbangan-pertimbangannya apa, apakah diisi, kemudian kalau diisi uangnya ada atau tidak. Melihat kemampuan keuangan korporasinya ada tidak, lebih hemat mana, atau bisa nanti saja. Nah ini banyak hal yang harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bogor tidak ingin terburu-buru menentukan pengganti Dirum PPJ sebelum seluruh pertimbangan tersebut dikaji. Selain kemampuan keuangan, sambung Dedie opsi penyatuan posisi maupun efisiensi struktur direksi juga menjadi bahan pertimbangan.
Sementara itu, terkait pengunduran diri Dirum PPJ, Samsudin, Dedie mengatakan keputusan tersebut merupakan pengajuan dari yang bersangkutan.
Sesuai mekanisme one month notice, pejabat tersebut masih memiliki kewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum masa tugasnya berakhir.
“Ya, ke kita kan mengajukannya pengunduran diri. Ya terus mungkin di tempat baru fasilitasnya lebih baik, gajinya lebih tinggi, kan mungkin saja. Ya, jadi kalau buat saya, saya menerima surat pengunduran diri, kemudian tentu ada yang namanya one month notice, 1 bulan sebelum selesai itu harus menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya,” jelasnya.
Menurut Dedie, Samsudin akan menyelesaikan semua kewajibannya hingga 21 Agustus 2026 mendatang.
“Ya semoga di tempat baru bisa lebih all out untuk berkiprah,” katanya.
Lebih lanjut kata Dedie, meski posisi Dirum akan ditinggalkan, Wali Kota memastikan pelayanan PPJ tidak terganggu.
Pasalnya, operasional perusahaan masih ditopang oleh Dewan Pengawas dan jajaran direksi lainnya.
“Oh tidak (terganggu) juga. Sejauh ini kan sudah ada Dewas, sudah ada Direksi yang lain ya,” ujarnya.
Pemkot Bogor selanjutnya akan melakukan kajian kebutuhan struktur direksi PPJ dengan melihat kondisi keuangan korporasi, tingkat efisiensi, serta kebutuhan organisasi sebelum menentukan langkah terhadap posisi Dirum yang kosong.