Jelang SPMB 2026, Disdik Kabupaten Bogor Tegas Larang Pungutan, Gratifikasi, dan Jual Seragam di Sekolah Negeri
- Dok: Dedi Ruswandi
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan maupun gratifikasi di lingkungan sekolah negeri.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. R. Rusliandy. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Bogor sebagai pedoman dalam menjalankan tata kelola pendidikan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terbitnya surat edaran tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan menjelang dimulainya tahapan SPMB. Dalam surat itu, Disdik Kabupaten Bogor menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung secara akuntabel dan bebas dari segala bentuk praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan bagi sekolah maupun komite sekolah untuk melakukan pengumpulan atau pengondisian sumbangan kepada orang tua atau wali murid. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga diingatkan agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut mencakup penerimaan uang, hadiah, barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan proses pendidikan, mulai dari penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, kenaikan kelas, pembagian rapor, hingga kelulusan siswa.
Disdik Kabupaten Bogor juga menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai aturan yang berlaku. Penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam surat edaran itu turut ditegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting karena selama ini pengadaan seragam sekolah kerap menjadi perhatian masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Tak hanya itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah diwajibkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.