Diskon hingga 100 Persen, Program Insentif Pajak Bogor Berakhir 31 Maret 2026
- Diskominfo Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Tersisa hanya beberapa hari lagi sebelum program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bogor berakhir pada 31 Maret 2026. Masyarakat diminta segera memanfaatkan berbagai insentif, mulai dari diskon hingga penghapusan denda, yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda untuk meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi wajib pajak, sejalan dengan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Menurut dia, transformasi layanan berbasis digital menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kemudahan akses pembayaran pajak. Saat ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.
Tak hanya mengandalkan layanan digital, Bappenda juga menjalankan strategi jemput bola melalui mobil layanan keliling yang menjangkau hingga tingkat desa. Program ini dilaksanakan dengan melibatkan perangkat RT dan RW guna memperluas jangkauan pelayanan.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi,
- Diskominfo Kabupaten Bogor
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga memberikan berbagai keringanan pajak bagi masyarakat. Salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.
Selain itu, tersedia diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk periode 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, disertai penghapusan denda.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tandas Adi.
Ia menegaskan, kebijakan insentif dan kemudahan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Lebih jauh, Adi mengingatkan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Dana yang dihimpun akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan.