Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Viral di Medsos

Foto tangkapan layar akun instagram bogor.issue
Sumber :
  • Istimewa

BogorVIVABOGOR – Satu unit kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah diduga belum memperpanjang pajak kendaraan dan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sejak Desember 2021.

img_title Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Batal, Ini Daftar 9 Proyek Strategis Kota Bogor yang Tetap Berjalan

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar dokumentasi warga yang diunggah disalah satu akun media sosial di instagram.

Dalam unggahan itu terlihat sebuah truk dinas bernomor polisi F 8041 A yang masih menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku 12-21.

img_title Krisis Air Bersih di Bubulak Berlanjut, BPBD Kota Bogor Kembali Kirim 8.000 Liter Air

Merespon hal tersebut, Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjalankan tertib administrasi, khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas.

Ilustrasi

Photo :
  • Istimewa

img_title B-Smart CORPU Resmi Diluncurkan, Jadi Senjata Pemkot Bogor Hadapi Defisit Pegawai

"Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa," kata Ardi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ardi, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan begitu, Ia menilai, sebagai instansi pemerintah yang mengelola anggaran daerah setiap tahun, seharusnya biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan dapat dianggarkan dan dipenuhi tepat waktu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan,  melalui ramainya visualisasi tersebut mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, kendaraan operasional itu berpotensi melanggar aturan lalu lintas serta dapat mencoreng citra Pemerintah Kota Bogor di mata publik.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ardi mendesak Disperumkim segera melakukan audit aset dan administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami kondisi serupa.

"Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara," ujarnya.

Selain itu, Ardi meminta dilakukan investigasi internal terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga saat ini. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian maupun kesalahan pengelolaan anggaran.

Halaman Selanjutnya
img_title